LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2

LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER mengambil alih 1 buah Ruko yang di jaminkan atau berdasarkan surat perjanjian ke 2
LAW FIRM SWS And PARTNER 

Pada pertemuan tersebut kuasa hukum juga sudah ijin kepada pengelola Apartemen Kalibata city untuk memberikan informasi serta menjelaskan perihal kasus penipuan yang di alami Yuni dengan dugaan pelaku J yang sampai saat ini tidak dapat di hubungi melalui sambungan teleponnya.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Danu Wildan Ketua LPKNI Banten, Membantu Konsumen Cerdas Terkait Pengajuan Pelsus Unit Kendaraan Bermotor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "