Sultan Maulana pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada LPKNI Banten atas bantuan yang diberikan dalam menemukan solusi melalui mediasi dengan FIF Group.
“Terima kasih kepada LPKNI Banten yang telah membantu saya mendapatkan solusi dalam menyelesaikan kewajiban saya di FIF Group,” ujar Sultan Maulana.
Mediasi ini menunjukkan komitmen LPKNI Banten dalam membantu konsumen menghadapi permasalahan kredit dan memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi sesuai pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.**
(Ls)