HUKUM  

LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI Terkait Konsumen yang Kepailitan Bayar Hutang

LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI Terkait Konsumen yang Kepailitan Bayar Hutang
LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI Terkait Konsumen yang Kepailitan Bayar Hutang
LPKNI Banten Ajukan Permohonan ke Bank BNI terkait konsumen yang kepailitan bayar hutang akibat suami sakit Stroke dan membiayai ketiga anaknya yang masih sekolah

Bekasi, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten kembali menunjukkan kepeduliannya dengan membantu seorang konsumen berinisial RS yang mengalami kesulitan ekonomi hingga tak mampu membayar cicilan pinjaman ke Bank BNI cabang Bekasi. Bantuan ini diberikan setelah RS mengungkapkan kondisinya kepada Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta.

RS menceritakan kepada Danu bahwa ia bingung mencari cara untuk melunasi angsuran rumah yang sertifikatnya dijadikan jaminan di Bank BNI cabang Bekasi. Kondisinya semakin berat setelah suaminya menderita stroke, sementara ia harus menghidupi ketiga anak mereka yang masih membutuhkan biaya sekolah.

“Bagaimana saya sanggup membayar angsuran pinjaman kalau keadaan kami seperti ini,” kata RS dengan suara lirih dan meneteskan air mata. “Apalagi suami saya terkena stroke dan saya harus mencari nafkah untuk biaya pengobatan suami serta kebutuhan sekolah ketiga anak saya,” tambahnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Danu, yang mendapat kuasa dari RS, berdasarkan Pengaduan Konsumen kepada Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia, dengan Surat Kuasa Nomor: 0261/SK/11/LPKNI/XII/2024 pada Tanggal, 11 Desember 2024 atas nama: RS ( inisial) segera mendatangi Bank BNI cabang Bekasi untuk mengupayakan solusi, pada Rabu (11/12/2024) pukul 16.00 wib.

Dalam kunjungannya LPKNI belum dapat menemui pihak Staf Bank BNI karena menurut informasi staf Bank BNI sudah tidak ada di tempat, yang kemudian berkas laporan di titipkan pihak security Bank BNI.

Ketua LPKNI DPW Banten, Danu Wildan Juniarta berharap kepada pihak Bank BNI cabang Bekasi memberikan kebijakan dengan dua opsi keringanan yang di ajukan bagi RS. Pilihan pertama adalah peluasan khusus (Pelsus) yang memungkinkan RS melunasi 50% dari sisa pokok pinjaman. Opsi kedua adalah cuti pembayaran selama dua tahun untuk memberikan waktu kepada RS fokus merawat suaminya dan menghidupi keluarganya.

Adapun pengajuan yang dilakukan LPKNI kepada Bank BNI berdasarkan UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang diharapkan dapat meringankan beban RS sebagai konsumen dan memberikan peluang baginya untuk kembali stabil secara ekonomi.

Selanjutnya terhadap Laporan Pengaduan tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "