2. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan,
3. Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan,
4. Mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.
Selain itu, tindakan penarikan paksa tanpa melalui putusan pengadilan juga bisa dikategorikan sebagai perampasan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
LPKNI mengimbau seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam menghadapi pihak-pihak yang mengatasnamakan leasing atau kolektor, terutama yang melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur hukum yang sah. Jika mengalami hal serupa, masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke LPKNI atau lembaga perlindungan konsumen resmi lainnya agar dapat diberikan pendampingan hukum.
“LPKNI hadir sebagai garda depan perlindungan konsumen. Jangan biarkan hak-hak Anda diabaikan begitu saja. Kami siap membantu secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum,” tutup Danu.**
(NK)