LPKNI DPW Banten Kembali Bantu Konsumen dalam Penyelesaian Kredit Kendaraan. Permasalahan berhasil diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak leasing Oto Finance Cabang Cilegon
Banten, Indonesia jurnalis – Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) DPW Banten kembali menunjukkan perannya dalam membantu konsumen. Kali ini, Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, berkolaborasi dengan Pemuda Pancasila Cisauk yang diwakili oleh Didin untuk menyelesaikan permasalahan kredit kendaraan seorang konsumen Sefi Maulida yang mengalami kesulitan keuangan.
Permasalahan ini berhasil diselesaikan melalui musyawarah dengan pihak leasing Oto Finance Cabang Cilegon, mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen bernama Sefi Maulida kepada Ketua LPKNI Banten. Ia mengadukan bahwa ada debt collector yang mengganggu di rumahnya akibat tunggakan kredit kendaraan. Setelah dilakukan mediasi, Ketua LPKNI Banten, Danu Wildan Juniarta, berhasil membantu menyelesaikan masalah tersebut secara baik-baik.
Mengingat Sefi Maulida tidak lagi mampu melanjutkan pembayaran angsuran kendaraannya di Oto Finance Cabang Cilegon, LPKNI memberikan saran untuk mengajukan pelunasan khusus. Dari total sisa angsuran sebesar Rp124 juta hingga Rp141 juta, pihak leasing akhirnya menyetujui skema pelunasan sebesar Rp60 juta rupiah.
Danu Wildan Juniarta mengapresiasi langkah Oto Finance yang bersedia bekerja sama dalam penyelesaian masalah kredit konsumennya. “Kami sangat menghargai pihak leasing yang mau bekerja sama mencari solusi terbaik bagi konsumen yang mengalami kesulitan,” ujar Danu pada Kamis (27/2/2024) di kantor Oto Finance Cabang Cilegon.