Empat hari setelah diangkat, Plt. Direktur Yoga Utama disebut langsung melakukan kerja sama dengan PT KAN untuk pembelian minyak CP10, dengan skema pembayaran Cash Before Delivery (CBD) dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN). Padahal, menurut JAMBAKK, SKBDN tersebut sebelumnya telah dibatalkan oleh Plt. Direktur sebelumnya, Ronal Ariando.
JAMBAKK juga mempertanyakan peran dan ketegasan Ketua Satuan Pengawasan Internal (SPI) PT ABM, Sartono, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan dengan optimal. Mereka menduga Sartono turut terlibat dalam dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Plt. Direktur Yoga Utama.
“Jika tidak ada tindakan tegas dari SPI terhadap penyalahgunaan jabatan oleh Plt. Direktur, maka patut diduga Ketua SPI turut bekerja sama dalam perjanjian bisnis yang bermasalah,” ujar Feri.
Atas dasar temuan dan kecurigaan tersebut, JAMBAKK meminta BPK RI segera melakukan audit investigatif terhadap PT ABM demi memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan BUMD tersebut.**
(Report Yd)