Dia juga mengatakan, Kebutuhan tenaga surveyor berlisensi saat ini berjumlah kurang lebih 10.000 orang karena seiring dengan semakin berkembangnya kebutuhan Surveyor berlisensi.
“Untuk itu diperlukan dukungan berbagai pihak termasuk institusi pendidikan dan serta Lembaga pelatihan. Kedepan akan dilakukan skema dan materi kompetensi yang up to date baik di bidang kebijakan teknis, administrasi maupun teknologi digital,” pungkasnya.
Perlu diketahui peran Surveyor Kadastral sangat penting bagi pelayanan terhadap masyarakat di bidang pertanahan, termasuk menghindari warga masyarakat dari praktek mafia tanah.
Menurut Wikipedia Indonesia, Surveyor Kadastral/Surveyor Kadaster adalah seseorang yang mempunyai keahlian di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral dan kemampuan mengorganisasi pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral, yang diberi kewenangan untuk melakukan pekerjaan pengukuran dan pemetaan kadastral tertentu dalam rangka pendaftaran tanah dan keperluan pertanahan lainnya.
Baik sebagai usaha pelayanan masyarakat sendiri maupun sebagai pegawai badan usaha Kantor Jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (KJSKB) yang berusaha di bidang survey, pengukuran dan pemetaan. (Peraturan Menteri Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1998, Permen ATR/BPN No.33/2016 dan No.11/2017).
Jumlah Surveyor Kadastral yang ada mencapai kurang lebih 12.300 orang yang tergabung dalam 175 KJSKB. Telah berkontribusi dalam penyelesaian program prioritas pemerintah yaitu sertifikasi massal tanah masyarakat dengan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
Asosiasi profesinya bernama MASKI (Masyarakat Ahli Survey Kadaster Indonesia), beralamat di Kinanti Building Lt.2, Jl. Epicentrum Tengah no.3 H.R Rasuna Said, Karet Kuningan Setia Budi, Jakarta Selatan.
Penulis : Juniarto Rojo Prasetyo (Salah Satu Pendiri LSP Pers Indonesia)