Warga, termasuk ketua RT, dilaporkan atas tuduhan menyerobot lahan, meski sertifikat resmi sudah diterbitkan oleh BPN.
“Kami hanya berharap pemerintah peduli terhadap nasib kami,” ujar Ketua RT sambil menunjukkan sertifikat asli yang sudah diterimanya.
Ahmad Yani dan warga berharap agar pemerintah segera turun tangan menyelesaikan kasus ini, mengingat warga telah tinggal di lokasi tersebut selama bertahun-tahun dengan hak yang sah atas tanah mereka.**
(Editor NK)