Mafia Tanah Purnama Sutanto Beserta Kuasa Hukum Dan Para Saksinya Tidak Menghadiri Persidangan, Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH mengatakan akan memanggil ulang pihak penggugat untuk hadir di sidang berikutnya.
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melaksanakan Sidang atas perkara Gugatan Tanah dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 124/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Tim yang terdaftar di PN Jakarta Timur tertanggal 17 Februari 2022 (Kamis, 17/11/2022).
Sidang kali ini dengan agenda sidang Saksi Penggugat. Tapi dari pihak penggugat baik itu Purnama Sutanto selaku penggugat, Asep Setia Nugraha,SH, Boni Iskandar, SH, Hendra Bahrul Hidayat, SH selaku tim kuasa hukum dan saksi tidak ada satupun yang hadir.
Hakim Ketua Alex Adam Faisal,SH mengatakan akan memanggil ulang pihak penggugat untuk hadir di sidang berikutnya.
“Kami akan memanggil penggugat Purnama Sutanto dan kuasa hukumnya untuk datang di sidang Saksi Penggugat dengan membawa saksi saksinya. Apabila mereka tidak datang maka haknya akan dihapuskan.” ujar Alex dengan tegas.
Dan Alex pun memperbolehkan Kuasa Hukum Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk menghadirkan saksi saksi nya di persidangan berikutnya.
Sementara dari pihak Tergugat 1 dan Tergugat 2 hadir dalam persidangan ini dengan membawa saksi masing masing.
Kuasa hukum Tergugat 1 Rio Sheva,SH mengatakan, “Jika di sidang berikutnya jika dipanggil dengan patut untuk hadir tapi penggugat dan saksinya tidak hadir juga, maka akan langsung ditinggal dan langsung pemeriksaan ke saksi Tergugat 1 dan Tergugat 2.”
Disisi lain Tengku Apriyadi,SH menyampaikan bahwa perkara ini gugur jika penggugat dan saksi juga tidak di sidang berikut nya.