Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

Majelis hakim menyatakan Tannur tidak terbukti melakukan pembunuhan, dan membebaskannya dari tuntutan 12 tahun penjara serta kewajiban membayar restitusi sebesar Rp 263,6 juta atau subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa.**

(Report Ls)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  TIM ADVOKASI Pembela Tanah Merah Minta Pertamina Perhatikan Korban Terbakarnya Depo Plumpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "