HUKUM  

Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur

Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur
Mahkamah Agung Periksa Hakim Kasasi dalam Kasus Pembebasan Ronald Tannur, Langkah MA ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim khusus untuk memeriksa hakim kasasi yang menangani kasus Gregorius Ronald Tannur, terpidana dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara MA, Yanto, pada Senin (28/10/2024) di Jakarta. Tim ini akan mengklarifikasi keputusan hakim kasasi yang hanya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Tannur.

Langkah MA ini terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Kejaksaan Agung menetapkan Zarof sebagai tersangka, dengan dugaan menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari pihak Tannur untuk mengupayakan vonis bebas di tingkat kasasi dalam kasus pembunuhan Dini Sera.

Sebagai latar belakang, Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya telah membebaskan Ronald Tannur dari semua dakwaan terkait kematian Dini Sera. Sidang putusan yang berlangsung pada Rabu (24/7/2024) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "