Kejagung Berhasil Meringkus 6 Tersangka Korupsi PT Antam, Para tersangka merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam.
Jakarta, Indonesia jurnalis.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas yang melibatkan Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam (persero) Tbk, Rabu, 29 Mei 2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa setelah memeriksa enam saksi, semuanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka, yang semuanya merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT Antam dalam periode 2010-2022, telah diduga melakukan aktivitas ilegal terkait peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia.
Adapun yang menjalani pemeriksaan Kejagung pada hari ini sebanyak empat orang di antaranya HN, MA, ID dan TK. Sementara dua tersangka lainnya yaitu GM dan AH.
Kuntadi menegaskan bahwa mereka diduga melanggar hukum dengan cara melekatkan merek logam mulia Antam pada logam milik swasta tanpa kewenangan, sebuah tindakan yang memerlukan kontrak kerja dan pembayaran biaya sesuai hak eksklusif PT Antam.