
Sementara empat tersangka menjalani pemeriksaan, dua lainnya tengah menjalani pidana penjara dari perkara lain. Kejagung memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk menegakkan keadilan dan integritas dalam tata kelola komoditi emas di Indonesia.**
(Editor NK)
(Sumber official Kejagung RI)




