Hal itu terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sah.
Penolakan anggota Peradi untuk bersidang ini terjadi dalam persidangan kasus sengketa hak piutang Bank yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/4) hari ini.
Jadi sudah jelas , mari bergabung dengan organisasi DPN Indonesia agar mendapatkan legalitas yang jelas dengan melampirkan beberapa persyaratan seperti ,
1. Copy E-KTP.
2. Copy ljazah S1 Hukum yang dilegalisir.
3. Copy Berita Acara Sumpah (BAS) Pengadilan Tinggi yang di Legaiisir.
4. Dan Kartu Asli dari Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) dari Organisasi Advokat lamanya.
Keterangan lebih lanjut bisa menghubungi DPN Indonesia di Hotline Crisis Center Advokat : 0813-7070-2419, 0857-1822-1662
Dan Link Pendaftaran Perpindahan Keanggotaan Advokat menjadi anggota Advokat DPN Indonesia :
https://forms.gle/SncqfwqPCiTpimMa9
Demikian Maklumat ini disampaikan untuk penyelematan profesi Advokat di Indonesia.
Konfrensi pers, DPN Indonesia Jakarta, 20 April 2022 Presiden DPN Indonesia Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H.
Maklumat Presiden Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN) Indonesia.(red)