Inspirasijurnalis.com|MANAJEMEN PERADILAN
LINGKUNGAN PERADILAN MILITER DAN
PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Oleh:
LULIK TRI CAHYANINGRUM
DIRJEN BADILMILTUN
Disampaikan dalam Pembinaan Ketua/Kepala Pengadilan, Panitera,
Sekretaris Tingkat Banding danTingkat Pertama.
Manado, 21-22 Oktober 2021
PENGERTIAN
Manajemen adalah proses menjalankan planning,
organizing, actuating, controlling, dan evaluating
untuk mencapai tujuan tertentu secara efektif dan
efisien.
Seorang pimpinan pengadilan dalam memanage
organisasi harus mampu mengelola 3 M (man,
money, material).
Asas Manajemen Peradilan
Asas mendasar dalam pelaksanaan proses peradilan adalah
“sederhana, cepat dan biaya ringan” sebagaimana
diamanatkan Pasal 4 ayat (2) Undang Undang Nomor 48
Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman
Asas ini menghendaki pengadilan harus mampu memberi
pelayanan yang tidak berbelit-belit dan penyelesaian perkara
dilakukan dengan cara yang efektif dan efisien. Pengadilan
juga dituntut untuk dapat memberikan pelayanan dengan biaya seringan mungkin, sehingga dapat dijangkau oleh semua lapisan masyarakat pencari keadilan.