NEWS  

Maraknya Aksi Premanisme, EPZA: Pelaku Harus Di Hukum Berat

IMG 20211008 WA0033

Kalau viral dulu baru bertindak, berarti kinerja aparat lemah. Sejatinya cepat tanggap, jadi ada kepastian hukum ditengah masyarakat.

Kalau masih menunggu viral baru bertindak, tampak kali tindakan aparat hukum itu pasif dan terkesan hanya takut kepada atasan. Artinya, kalau demikian halnya, tentu jika tak viral, aparat tidak berbuat. Hemat saya perlu ada perubahan dalam kontek memberi pelayanan dan pengayoman kepada masyarakat.

Disamping itu, perlu menjadi catatan, bahwa para pelaku yang diduga melakukan tindak premanisme dan telah ditangkap harus diproses hukum. Jangan hanya disuruh meminta maaf. Kalau pun misalnya ada permintaan maaf, proses hukum harus tetap jalan. Sehingga asa efek jera (Shock Teraphy). Pendeknya, jangan dibebaskan atau dilepaskan dari jerat hukum, itu catatan penting dalam konteks penegakan supremasi hukum, papar EPZA.

Penegakan supremasi hukum dimaksud artinya, menempatkan hukum pada posisi yang tinggi. Jika hukum ditempatkan sesuai porsinya, maka segenap kepentingan masyarakat akan terjamin dan terlindungi.

Apabila hukum diletakkan pada posisi yang tinggi, maka siapa pun tidak berhak untuk melakuakan intervensi terhadap upaya penegakan hukum tersebut, termasuk oleh pemerintahan berkuasa sekalipun. Nah, kalau ini yang diterapkan saya yakin bahwa asas persamaan setiap warga negara didepan hukum (aquality before the law) secara realitas dapat diterapkan.

Selain itu, tujuan pebegakan hukum dan keadilan (law enforcement) ditengah masyarakat dapat tercapai. Artinya kalau ada kasus premanisme, pungli, pemerasan, teror dan ancaman serta tindak kekerasan lainnya setelah viral baru ditangkap polisi lalu kemudian di suruh meminta maaf, hemat saya jelas itu tidak efektif dan tidak memiliki nilai efek jera. Yang memiliki nilai efek jera, ampuh dan efektif itu, pelaku ya dihukum berat. tutup EPZA.(Erf)

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "