Sebelumnya kuasa hukum penggugat dalam mediasi ke 3 menjelaskan bahwa plafon pinjaman yang diberikan oleh PT Finansial Integrasi Teknologi yang sering disebut juga PINJAM MODAL kepada Debitur atau penggugat sebesar 4 Milyar, yang mana telah dibayar sebagian dan akhirnya kami mengajukan restrukturisasi akibat dari efek pandemi dan telah diatur terkait kebijaksanaan relaksasi pinjaman dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2021.
“Pada restrukturisasi pertama perjanjian dibuat antara PT Phos Tekno Indonesia dengan koperasi karyawan BFI Fajar Idaman dibawah naungan Kementerian Koperasi dan UKM dan bukan perjanjian kepada perorangan, Dimana telah dilakukan pembayaran sebagian oleh Debitur,” terangnya.
Kemudian, lanjutnya, Wedri mempertanyakan soal Fintech PINJAM MODAL yang memberikan pinjaman modal sebesar 4 milyar pada debitur dengan 1 obligator.
“Apakah hal ini sudah sesuai peraturan OJK terkait batasan plafon kredit fintech; Mengapa koperasi membiayai badan hukum/perusahaan bukan perorangan, dan juga bukan anggota Koperasi?, serta apakah PT. PTI juga sebagai anggota koperasi karyawan BFI FAjar Idaman?, Apakah PT BFI Finance Indonesia Tbk telah mengetahui sejak awal praktek bahwa dalam 1 perjanjian pinjaman terdepat 3 kontrak perjanjian dengan 2 nama debitur berbeda yang mana merupakan 1 obligor?,” tukasnya pada awak media.
Sedangkan dari tim kuasa tergugat belum mau memberikan keterangan, salah satu tim kuasa hukumnya mengatakan, “belum dimulai”, katanya dengan singkat.
TIM/RED