NEWS  

Menteri Agama Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus

IMG 20220502 WA0006

 

“Makanya kita minta KMA Nomor 405 direvisi. Dengan melapor ke Pak Ketua DPD RI dan disuarakan, mungkin hal ini akan lebih didengar,” ucapnya.

 

Dijelaskan Asrul, Kesthuri dan asosiasi lainnya yang tergabung dalam Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh) telah mengirimkan surat ke berbagai pihak agar hal itu diperhatikan.

 

“Kami di Forum Sathu yang terdiri dari enam asosiasi travel haji dan umroh, yaitu Amphuri, Asphurindo, Kesthuri, Gaphura, Mutiara, dan Ampuh sudah menyampaikan permohonan revisi KMA ke berbagai pihak antara lain Mensesneg, Menkumham, DPR RI dan sekarang ini ke DPD RI,” ujarnya.

 

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Menteri Agama mematuhi Undang-undang yang telah tegas mengatur penetapan kuota haji khusus itu.

 

Menteri Agama Langgar UU
Tamu DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia) bersama Ketua DPD RI AA LaNyalla

“Harusnya Menteri Agama patuh Undang-Undang. Saya harap dia mengambil kebijakan yang selaras Undang-undang,” kata dia.Ditambahkan LaNyalla, Menag juga perlu menunjukkan sikap dan memberi teladan dengan mematuhi hukum negara dan hukum syariat Islam.

 

Menteri Agama Langgar UU
Tamu DPP Kesthuri (Kesatuan Tour Travel Haji Umroh Republik Indonesia)

 

“Pesan saya, jangan mengambil hak orang lain. Maka sudah seharusnya kembalikan hak sebenar-benarnya, karena ini kepentingan jamaah, kepentingan rakyat,” kata Senator asal Jawa Timur itu.(*)

Menteri Agama Langgar UU
Ketua DPD RI AA LaNyalla 

Menteri Agama Langgar UU Penetapan Kuota Haji Khusus,(N/red)

*BIRO PERS, MEDIA, DAN INFORMASI LANYALLA*

www.lanyallacenter.id

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Kondisi TKI Masih Memprihatinkan, LaNyalla: Banyak yang Belum Ditemukan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "