Ia juga menyoroti pelaksanaan program PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan BPHTB (Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) yang sudah dibebaskan oleh pemerintah untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) namun untuk BPHTB belum sepenuhnya efektif di lapangan. Meski PBG dinilai sudah berjalan baik, namun pelaksanaan BPHTB masih belum berjalan baik karena walau sudah digratiskan tapi terlalu banyak syarat dan ketentuan sehingga kesannya pemkot tidak sepenuh hati menggratiskan BPHTB.
“Banyak masyarakat yang memilih membayar sendiri daripada mengikuti program gratis karena prosesnya terlalu berbelit,” tambah Dessy.
Melalui sosialisasi ini, REI berharap pemerintah dapat terus memperbaiki kebijakan dan pelaksanaannya agar benar-benar menyentuh masyarakat di daerah, terutama di kawasan timur Indonesia seperti NTT.
“kami berharap semua program yang sudah dicanangkan pemerintah benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tutup Dessy.**
(Ls)