MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN, Foto : Editor INJ
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025

Jakarta, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di luar tugas pemerintahan. Larangan tersebut mencakup posisi sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan BUMN, perusahaan swasta, hingga organisasi yang mendapatkan pendanaan dari APBN maupun APBD.

Ketentuan itu tercantum dalam Putusan MK Nomor 21/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan belum lama ini. MK menegaskan bahwa aturan tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

“Berdasarkan Pasal 23 UU 39/2008, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan, menjadi komisaris atau direksi perusahaan milik negara maupun swasta, atau menjadi pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD,” demikian bunyi pertimbangan dalam putusan MK yang dikutip pada Jumat, 18 Juli 2025.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Persaudaraan Relawan Indonesia, ( PERI) Gelar Upacara Hari Lahirnya Pancasila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "