MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN

MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN
MK Tegaskan Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan di BUMN, Swasta, dan Organisasi Berbasis APBN, Foto : Editor INJ

Lebih lanjut, poin 8 dan 9 dalam putusan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri. MK pun merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai dasar penguat keputusan ini.**

(NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *