Lebih lanjut, poin 8 dan 9 dalam putusan tersebut secara eksplisit menegaskan bahwa larangan tersebut juga berlaku bagi wakil menteri. MK pun merujuk pada Putusan MK sebelumnya, yakni Nomor 80/PUU-XVII/2019, sebagai dasar penguat keputusan ini.**
(NK)




