MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal Pasal Pencemaran Nama Baik, Permohonan Dinilai Kabur

MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal Pasal Pencemaran Nama Baik, Permohonan Dinilai Kabur
MK Tolak Gugatan Roy Suryo dkk soal Pasal Pencemaran Nama Baik, Permohonan Dinilai Kabur

Kuasa hukum Roy Suryo dkk, Refly Harun, menyatakan bahwa kliennya sedang melakukan penelitian terkait ijazah Presiden Jokowi. Namun dalam prosesnya, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan pihak lainnya sebagai tersangka atas tudingan penyebaran informasi terkait dugaan ijazah palsu.

“Kami menganggap bahwa itu adalah pelanggaran konstitusi. Pelanggaran konstitusi itulah yang kami bawa ke sini untuk diuji, agar pasal-pasal tersebut secara umum tidak menjangkau kegiatan untuk melakukan penelitian, berpendapat, dan sebagainya,” ujar Refly.

Meminta Pembatasan Pasal, Bukan Pembatalan

Dalam permohonannya, Roy Suryo dan rekan-rekannya sebenarnya tidak meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang diuji. Mereka hanya meminta agar MK memberikan batasan terhadap penerapan pasal tersebut, khususnya dalam konteks kepentingan publik.

“Secara umum kami tidak meminta pasal ini dibatalkan, tetapi diberikan limitasi, tidak bisa menjangkau urusan publik atau *public affairs*. Jadi termasuk juga terhadap mantan pejabat, sepanjang bahwa yang dipersoalkan urusan publik,” kata Refly.

Namun demikian, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak memenuhi kejelasan formil dalam pengajuan perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.*

(NK/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Wapres Gibran Apresiasi TNI Polri Jaga Keamanan Yahukimo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *