Menyikapi keputusan ini, Ketua Harian Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB), Sumarah, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati putusan MK dan kembali merajut persatuan demi kemajuan daerah.
“Dengan keputusan ini, mari kita akhiri perbedaan dan bersama-sama mendukung pembangunan Kabupaten Pesawaran. Kita jaga persatuan demi suksesnya pemerintahan dan kemajuan daerah tercinta,” ujarnya.
Putusan MK ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilkada Pesawaran 2024 secara konstitusional, dan menjadi penegasan bahwa hasil pemilihan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(Report: Willy)