MK Tolak Gugatan Supriyanto–Suriansyah, Nanda–Anton Resmi Menang Pilkada Pesawaran

MK Tolak Gugatan Supriyanto–Suriansyah, Nanda–Anton Resmi Menang Pilkada Pesawaran
Pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali
MK Tolak Gugatan Supriyanto, dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Pesawaran, Indonesia Jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto–Suriansyah, terkait sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesawaran tahun 2024-2025.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung adanya pelanggaran sistematis, terstruktur, dan masif sebagaimana yang didalilkan oleh pihak pemohon.

“Memutuskan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo dalam sidang.

Dengan demikian, pasangan calon Bupati Kabupaten Pesawaran Nanda Indira – Antonius Muhammad Ali (Nanda–Anton) secara sah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Pesawaran sesuai hasil penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesawaran.

Team Redaksi
Author: Team Redaksi

Baca Juga  Sidang Kasus Pencabulan Di Bawah Umur Sudah Mulai Digelar Di pengadilan Negeri Kota Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "