Monopoli PT WMSB di Kasus Website Desa Kabupaten Serang: Harga Rp92 Juta rupiah per Desa dan Difasilitasi DPMD Direktur PT Wahana Semesta Multimedia Banten, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
Serang Banten, Indonesia jurnalis – Proyek pembuatan website desa di Kabupaten Serang yang diduga dimonopoli oleh PT Wahana Semesta Multimedia Banten (WMSB) dibagi menjadi dua tahap dengan total biaya hampir Rp100 juta.
Berdasarkan surat yang ditandatangani oleh Direktur PT Wahana Semesta Multimedia Banten, Mashudi, yang meminta fasilitasi anggaran website desa itu ditujukkan kepada Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
“Sehubungan dengan kerjasama pembuatan dan pengembangan jaringan (Website Desa) pada tahun 2021 dan 2022, dengan ini kami menyampaikan permohonan fasilitasi ke desa terkait penganggaran pembuatan, pengembangan serta maintenance webdesa tahun 2023,” tulis surat yang ditandatangani Mashudi.
Dalam lampiran surat PT Wahana Semesta Multimedia Banten itu, dituangkan rincian anggaran biaya (RAB) program website desa yang nilainya lebih dari Rp 97 Juta.
Program pembuatan dan pengembangan website desa ini dilakukan dalam dua tahap, serta ditambah lagi biaya maintenance dan sewa hosting.
Yaitu tahap pertama menelan biaya Rp 37.055.000, sedangkan tahap dua senilai Rp 55.000.000. Sedangkan biaya maintenance dan hosting Rp 5 Juta per tahun.


Harga atau RAB website desa yang hampir mencapai Rp 100 juta itu, nantinya dibayarkan oleh masing-masing desa kepada PT Wahana Semesta Multimedia Banten.
Masih dalam lampiran surat itu, PT Wahana Semesta Multimedia Banten juga menyertakan nama-nama desa yang sudah mengikuti tahap 1 pembuatan webdesa pada tahun 2021 sebanyak 99 desa, kemudian di tahun 2022 sebanyak 51 desa.
Lalu desa yang sudah mengikuti tahap 2 pengembangan webdesa tahun 2022 sebanyak 47 desa. Dari data tersebut, disebutkan ada sebanyak 176 desa yang belum mengikuti program pembuatan website desa.
Dugaan Monopoli, Ada Surat Arahan DPMD ke Camat dan Kades
Kasus dugaan adanya korupsi dan praktek monopoli vendor pembuatan website desa se-Kabupaten Serang, ternyata bermula dari adanya Surat Penawaran yang diterbitkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Surat dengan perihal Penawaran Pembuatan Website Desa tersebut bernomor 005/190/DPMD/2023, tertanggal 10 Februari 2023, yang ditandatangani oleh Kepala DPMD Kabupaten Serang, Haryadi.
Dalam surat tersebut, DPMD meminta kepada para Camat Se-Kabupaten Serang agar menyampaikan kepada kepala desa yang belum memiliki website, agar dibuatkan website desa melalui kerja sama dengan vendor dari PT Wahana Semesta Multimedia.