Pada hari yang sama sekitar pukul 18.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela, IPDA B. Situngkir, S.H., menerima laporan dari Pangulu Nagori Dolok Hataran dan langsung memimpin tim Opsnal Unit Reskrim bersama personel piket KSPKT menuju lokasi kejadian.
“Sesampainya di TKP sekitar pukul 18.30 WIB, kami menemukan kedua pelaku masih berada di lokasi. Setelah dilakukan interogasi, keduanya mengakui telah mengambil sepeda motor milik korban tanpa izin,” ungkap IPDA Bolon H. Situngkir.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa GAS melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Eko Prasetyo. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand tahun 2000 milik korban dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 juta.
AKP Hengky Bonari Siahaan menegaskan bahwa penanganan terhadap pelaku anak tetap mengedepankan pendekatan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk pelaku anak, kami menanganinya sesuai ketentuan UU Nomor 11 Tahun 2012. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ini juga menjadi pesan keras kepada semua pihak agar tidak meremehkan konsekuensi hukum dari setiap perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah diserahkan kepada penyidik guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, gelar perkara, dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
(Surya Damanik)




