Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, “Mereka Bukan Warga Banten” 

Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, "Mereka Bukan Warga Banten" 
Muannas Alaidid Besama tim kuasa hukum PIK 2 dan keluarga besar MUB di depan pengadilan negeri Jakarta pusat, Selasa (25/2/2025)
Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, “Mereka Bukan Warga Banten, gugatan tersebut hanya upaya untuk membangun narasi negatif terhadap proyek PIK 2.

Jakarta, Indonesia jurnalis – Kuasa hukum PIK 2, Muannas Alaidid, S.H, dan Firdaus Oiwobo, S,H, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan sejumlah kelompok masyarakat terhadap proyek Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 tidak memiliki dasar yang kuat.

Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (25/2/2024) berakhir ricuh, lantaran kelompok penggugat, yang didominasi ibu-ibu menolak mendengarkan pandangan dari pihak kuasa hukum PIK 2.

Usai mediasi, Muannas mengatakan kepada media Indonesia jurnalis, bahwa gugatan tersebut hanya upaya untuk membangun narasi negatif terhadap proyek PIK 2. Ia menilai kelompok tersebut sengaja mengulang-ulang isu di media sosial agar publik memiliki persepsi buruk terhadap proyek PIk 2 dan menggugat proyek PIK 2 dengan nilai fantastis, yakni Rp261 triliun.

“Mereka ini adalah content creator dengan seolah-olah membuat narasi apapun di publik dengan menayangkan berulang-ulang di media sosial hingga berdampak negatif di publik.” Kata Muannas

“Apa yang mau dimediasi? Kami juga tidak mau mediasi jika tuntutannya Rp261 triliun tanpa dasar yang jelas, Ini sama seperti apa yang mereka lakukan saat menggugat ijazah palsu Jokowi. Mereka hanya berusaha membentuk opini negatif di masyarakat,” ujar Muannas.

Muannas juga menyebut bahwa gugatan tersebut salah alamat. Menurutnya, jika kelompok ini ingin menggugat PSN, mereka seharusnya mengajukan uji materi atas Surat Keputusan (SK) pejabat negara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan di PN Jakarta Pusat.

” Kemudian yang kedua, salah kamar, terkait PSN dan SK menteri perekonomian nomor 6 tahun 2024 mereka harus mengajukan uji materil dan surat keputusan oleh pejabat negara yang kemudian di ajukan gugatan di pengadilan negeri tata usaha. Makanya kita sampaikan apa yang mau di mediasi, apalagi kita yang juga ngga mau melakukan mediasi, dengan menggugat kita 261 triliun, dasar nya apa, ” tegasnya

Baca Juga  Peringatan HUT Ke 75 Polda Metro Jaya, Kapolda Irjen Karyoto: "Polri Terus Bertransformasi Untuk Indonesia Emas

“PIK 2 ini adalah bagian dari pendapatan daerah, menciptakan lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi sebagai proyek strategis nasional. Gugatan mereka tidak berdasar, bahkan tidak memiliki tanah di Banten,” ujar Muannas

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "