Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, “Mereka Bukan Warga Banten” 

Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, "Mereka Bukan Warga Banten" 
Muannas Alaidid Besama tim kuasa hukum PIK 2 dan keluarga besar MUB di depan pengadilan negeri Jakarta pusat, Selasa (25/2/2025)
Muannas Alaidid Bantah Gugatan Kelompok Masyarakat terhadap PSN PIK 2, "Mereka Bukan Warga Banten" 
Photo dari kanan Ketua umum MUB  OH Sero dan  Pengacara Firdaus Oiwobo,SH

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Maluku Utara Bersatu (MUB), OH Sero, membantah tuduhan ibu – ibu saat mediasi bahwa kehadiran masyarakat dari Indonesia Timur dalam mediasi tersebut karena dibayar.

“Kami hadir di sini sebagai bentuk partisipasi, karena banyak orang dari Indonesia Timur yang bekerja di proyek PIK 2. Kami ingin meluruskan bahwa kami bukan preman bayaran,” ujar OH Sero.

Senada dengan apa yang di sampaikan OH Sero, Andre kei Letsoin Ketua DPD PETIR Bogor Raya meyampaikan, ” kehadiran kami di PN Jakpus juga ikut berpartisipasi untuk mensuport PIK2 , karena banyak saudara – saudara kita yang bekerja di PIK2, jadi tidak benar dengan apa yang di sampaikan pada mediasi bahwa kami preman bayaran,” ujarnya

Sementara itu, kelompok penggugat terus memperkuat jaringan mereka dalam upaya menolak proyek PIK 2. Mereka mengklaim bahwa proyek ini merugikan hak-hak warga terdampak dan menempuh jalur hukum demi keadilan.

Kelompok ini telah mengajukan gugatan perdata terhadap sejumlah tokoh dan perusahaan yang terlibat dalam proyek PIK 2. Beberapa pihak yang disebut dalam gugatan antara lain:

  • Presiden ke-7 RI, Joko Widodo
  • Konglomerat Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan
  • Konglomerat Salim Group, Anthony Salim
  •  PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (PANI)
  • PT Kukuh Mandiri Lestari
  • Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
  • Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya
  • Ketua APDESI Kabupaten Tangerang, Lurah Belimbing Maskota

Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 8754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH). Gugatan tersebut diajukan oleh 20 penggugat, di antaranya Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah, pegiat media sosial Edy Mulyadi, serta sejumlah tokoh dari Aliansi Pejuang dan Purnawirawan TNI (APP TNI).**

Baca Juga  Kemnaker Siapkan Pelatihan Agroforestry untuk Perluas Peluang Kerja Warga Garut

(Ls)

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *