Jadi bagi siapapun yang mengintimidasi saksi hukum di pengadilan secara verbal atau fisik adalah perbuatan melawan hukum. Diharapkan jangan ada upaya-upaya perbuatan melawan hukum kepada saksi seperti Noel.
Dalam era demokrasi kata Noel, berbeda pandangan dan pendapat boleh-boleh saja. Yang terpenting jangan menebar narasi-narasi atau stigmaisasi kebencian. Ini yang harus digaris bawahi dan dikedepankan dalam kehidupan politik dan hukum di Indonesia.
Munarman masih-lah terduga penghasut mengajak orang menjadi terorisme, bukan didakwa melakukan perbuatan aksi-aksi terorisme. Jadi tetaplah kedepankan praduga tidak bersalah dan serahkan semuanya kepada peradilan yang terbuka dan berimbang. Jangan bertindak dan beropini yang belum sesuai fakta dan bukti di pengadilan.
Hukum di Indonesia adalah hukum positif, dimana tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Jadi jangan sampai saksi, korban, terdakwa atau bahkan jaksa penuntut dan hakim diadili oleh opini-opini jalanan yang tidak terukur dan tidak faktual.
Biarkanlah Noel bersaksi atas kehendaknya atau atas kemauannya, karena negara juga tidak melarang. Soal beda pendapat tidak masalah sampaikan secara santun dan bijak dalam mengkritik Noel.
Jangan sampai Noel dicap pembela teroris, pendukung teroris. Apalagi belum berkekutan hukum tetap (incrah) dan kalaupun kalah Munarman SH masih bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK).
Munarman SH adalah Sekjen FPI yang dikenal oposisi terhadap pemerintah Jokowi. Kata Noel jangan sampai karena narasi-narasi stempel teroris akhirnya menjadikan Munarman SH dihukum secara tidak adil. Semoga pengadilan bisa segera memutus dengan adil dan bijak sesuai fakta-fakta dan bukt-bukti di pengadilan.
Tegakkan Keadilan Secara Nyata, Walau Langit Akan Runtuh.
Oleh: Syafrudin Budiman SIP*
Ketua Umum Presidium Pusat Barisan Pembaharuan