JAKARTA – Oknum Kadis Aniaya dan Paksa Wartawan Minum Air Seni, disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika, jelas ini melanggar kode etik Jurnalis UU No 40 Tahun 1999.
Oknum Kadis yang di duga salah satu Kepala Dinas di Kabupaten Karawang (Jawa Barat) berinisial A, pecandu Narkoba yang menganiaya dan paksa seorang wartawan Gusti Savta Gumilar minum air seni.
Peristiwa ini segera dilaporkan Gusti savta Gumilar ke Polres Karawang, Senin (9/9) dengan surat bukti laporan : STTLP/1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG/ POLDA JAWA BARAT.
Hal ini dibenarkan Kapolres Karawang AKBP Aldi Sabartono terkait penganiayaan terhadap Gusti Savta Gumilar, wartawan media AlexaNews.id.
“Dugaan sementara, peristiwa kriminal tidak bermoral yang dilakukan Kepala Dinas Karawang A yang diduga sebagai pecandu narkoba.”
“Namun begitu kita akan melakukan penyidikan dan kasus ini sedang kita dalami,” ujar Kapokres Karawang AKBP Aldi Sabartono, Selasa (20/9).
Korban menyebutkan, penganiayaan terjadi di lokasi Gedung Singaperbangsa, saat turnamen sepakbola berlangsung, Minggu (18/9 )

Saat itu Gusti Savta Gusmilar ( korban ) melihat sosok kepala Dinas dan sepontan naluri jurnalis muncul dan hendak melakukan wawancara, terkait banyaknya kekosongan jabatan fungsional di Kabupaten Karawang.
“Belum sempat Gusti melontarkan pertanyaan, tanpa alasan Gusti (korban ) disekap dan dibawa ke dalam kantor AFK Persika. Di dalam ruangan itulah Gusti Savta Gusmilar dianiaya, disiksa dan dipukuli”