“Kami berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dan segera menangkap pelaku yang dinilai sudah meresahkan warga Betawi,” ujar Damin
Terkait permasalahan perkataan permusuhan yang menimbulkan kerusuhan, bahwa hari ini Alhamdulillah kita melakukan pelaporan dengan tiga (3) pasal yang di terima.
Pertama pasal 4 huruf b undang-undang nomor 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis,ketika seseorang melakukan pidato dimuka umum dengan bahasa yang mengeluarkan kata-kata permusuhan.
Kedua junto pasal 156 KUHP dan ketiga pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE, itu pasal yg di terima Polres Metro Bekasi Kota. Kita tetap mengawal proses terkait laporan ini, sepenuhnya persoalan ini kita serahkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk melakukan tindakan hukum kepada Venus.” Tutup H. Samsudin Abdullah. SH