Once Mekel Mengomentari Tuduhan Ahmad Dhani Terkait Hak Cipta Lagu Dewa 19, ” Saya Menjalankan dan Menjunjung Tinggi Amanat UU Hak Cipta”

Once Mekel Mengomentari Tuduhan Ahmad Dhani Terkait Hak Cipta Lagu Dewa 19, " Saya Menjalankan dan Menjunjung Tinggi Amanat UU Hak Cipta"
Once Mekel Mengomentari Tuduhan Ahmad Dhani Terkait Hak Cipta Lagu Dewa 19, " Saya Menjalankan dan Menjunjung Tinggi Amanat UU Hak Cipta"

Pemberian izin oleh LMKN atas nama pencipta tersebut, cukup dengan cara para pengguna (siapapun) membayar tarif tersebut kepada LMKN. Sepanjang para pengguna telah membayar tarif royalti performing rights tersebut kepada LMKN, maka pengguna tersebut tidak lagi memerlukan persetujuan dari pencipta lagu.

Dengan desain regulasi yang seperti ini, maka juga tidak ada dasar hukumnya bagi pencipta untuk melarang pengguna untuk menggunakan lagu-lagu ciptaannya, karena dengan si pencipta telah menyerahkan kuasa kepada LMKN, artinya dia sudah memberikan persetujuan kepada siapapun untuk menggunakan ciptaan si pencipta tersebut, sepanjang si penyanyi sudah membayar tarif royalti performing rights.

Pengaturan mengenai performing rights lebih lanjut juga diatur pada Pasal 10 PP 56/2021 yang menyebutkan bahwa setiap orang (tanpa terkecuali) yang melakukan penggunaan secara komersial terhadap lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial  wajib membayar royalti melalui LMKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 56/2021.

“Dengan demikian, jelas bahwa seorang pencipta tidak dapat secara sewenang-wenang melarang secara khusus seseorang untuk tidak menggunakan ciptaannya tersebut secara komersial,” lanjut Panji.

Terlepas Once adalah salah satu pihak yang turut mempopulerkan lagu ciptaan Ahmad Dhani semasa dirinya menjadi vokalis dari grup band Dewa 19, justru hak dari Once jelas dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagai masyarakat yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial dan telah melakukan kewajiban hukum yaitu membayar royalti kepada LMKN.

Hal ini jelas menegaskan bahwa Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada, yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021.

Apabila memang Ahmad Dhani tidak sepakat dan tidak sejalan dengan sistem hukum di Indonesia, Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadahnya yaitu untuk mengajukan permohonan uji materiel ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya.

Lebih lengkapnya komentar Once Mikel di YouTube Indonesia jurnalis 

“Kuncinya adalah pemahaman!” Ujar Once. “Pahami dulu Undang-Undang, baru bicara,” lanjutnya.

Baca Juga  Polres Metro Jakarta Barat Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba Dengan Tersangka Publik Figure

Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya, Once menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Ahmad Dhani kepada dirinya. “Kami akan mempertahankan hak-hak dari Once Mekel, sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku,” pungkas kuasa hukum Once, Panji Prasetyo.**

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "