Paolus Paul Akan Gugat SM Nor atas Hilangnya Saham di PT Indospora

Paolus Paul Akan Gugat SM Nor atas Hilangnya Saham di PT Indospora
Paolus Paul Akan Gugat SM Nor atas Hilangnya Saham di PT Indospora

“Dalam jumpa pers yang saya lakukan Jumat (27/9/2024), saya mengungkapkan bahwa PT Indospora telah dijual kepada pihak ketiga oleh Notaris AT tanpa adanya Akta Jual Beli, dan ini adalah tindakan mafia besar,” ujar Paolus.

Paolus menambahkan, kasus ini sudah dilaporkan ke Mabes Polri. Salah satu pembeli yang terlibat dalam transaksi tersebut bahkan terkejut ketika menerima surat panggilan dari polisi, dan tiga hari kemudian meninggal dunia.

“Tindakan mafia yang dilakukan oleh AT benar-benar merugikan saya, bahkan pembeli saham tersebut meninggal dunia akibat kejutan ini,” kata Paolus.

Paolus juga menyatakan bahwa sejak 2020, ia telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan Notaris AT, namun notaris tersebut selalu menghindar. “Saya merasa sangat kecewa karena hingga saat ini, setiap upaya pertemuan selalu dihindari. AT ini benar-benar mafia besar dan penipu,” tambahnya.

Saat ditemui di kantornya di Jl. Raden Patah Kompleks Libra Centre Blok A No. 06 – 07 Batam pada Jumat (27/9/2024), Notaris AT menegaskan bahwa dalam Akta Perubahan PT Indospora, nama Paolus tidak tercantum. Ketika ditanya mengenai dasar akta perubahan dan penjualan tanpa adanya Akta Jual Beli Saham dan RUPS, ia hanya menjawab, “Bukan kapasitas saya untuk menjawab itu, biarkan saja proses hukum berjalan di Mabes Polri.” ucap AT,**

(Editor NK)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Jakarta Bhayangkara Presisi Berangkat ke Bahrain Wakili Indonesia ke AVC 2023 Untuk Rebut Gelar Juara Asia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "