Paolus Paul Akan Gugat SM Nor atas Hilangnya Saham di PT Indospora. “Saya sangat geram setelah mengetahui saham saya sebesar 51% dan nama saya sebagai pemilik saham di PT Indospora hilang begitu saja tanpa adanya RUPS.”
Jakarta, Indonesia jurnalis – Paolus Paul, salah satu pemegang saham PT Indospora berencana untuk membawa kasus kehilangan sahamnya ke meja hijau. Ia menuduh SM, seorang pria paruh baya yang tinggal di Jalan Kosen, Kayu Putih, Jakarta Timur, di duga telah melakukan tindakan melanggar hukum yang menyebabkan hilangnya 51% saham miliknya tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Saya sangat geram setelah mengetahui saham saya sebesar 51% dan nama saya sebagai pemilik saham di PT Indospora hilang begitu saja tanpa adanya RUPS,” ujar Paulus di kediamannya Jakarta Utara, pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Paolus menuding SM melakukan sejumlah pelanggaran hukum, namun Ketika awak media berusaha menemui SM di kediamannya untuk mengklarifikasi masalah tersebut ia menolak memberikan keterangan. “Saat kami beberapa kali membunyikan bel rumahnya, dia hanya keluar sebentar dengan alasan hendak salat, lalu pergi menggunakan mobil Mercedes-nya tanpa memberikan penjelasan apapun,” ujar salah satu jurnalis yang telah menunggunya selama berjam-jam.
Kasus ini tidak hanya melibatkan SM , tetapi juga seorang notaris di Batam yang diduga terlibat dalam rekayasa perubahan Akta Pendirian PT Indospora. Menurut Paolus, notaris tersebut diduga menjual perusahaan kepada pihak ketiga tanpa memberitahunya sebagai salah satu pemilik saham.
Di kutip, Infoindependen.com,Jumat (27/9/2024), Paolus menjelaskan bahwa sesuai dengan Akta Pendirian No. 1 tahun 2017 yang diterbitkan oleh Notaris Zainun Ahmadi, S.H., M.Kn., perusahaan PT Indospora memiliki struktur kepemimpinan dengan Syahral Mohammad Nor sebagai direktur, Paolus sebagai direktur, dan Wajis Andi Mangkonna sebagai Dewan Komisaris.
Pada tahun 2020, Paolus membeli sebagian besar saham perusahaan dan menjadi pemegang saham mayoritas sebesar 51%, serta menjabat sebagai Direktur Utama. Perubahan kepemilikan saham ini difasilitasi oleh Notaris AT, Namun, setelah proses administrasi selesai dan segala biaya pengurusan dibayarkan, akta perubahan yang masih berada di tangan notaris tersebut diduga diubah kembali dalam tiga hari tanpa pemberitahuan dan tanpa RUPS, menghapus nama Paolus dari jabatan Direktur Utama.