Kedatangan saya ke BPN Deli Serdang ini dalam rangka menjembatani dan mensosialisasikan antara pihak Gereja dengan BPN, Sehingga Gereja-Gereja yang saat ini belum memiliki sertifikat akan segera memiliki sertifikat sendiri, sehingga program yang dilakukan pemerintah ini bisa berjalan sukses dan lancar.
Dr Parlindungan Purba,SH,MM, menjelaskan ada beberapa syarat-syarat yang diperlukan agar rumah ibadah khususnya Gereja ini bisa mendapatkan Sertifikat hak milik diantaranya KTP Pendeta yang ditunjuk oleh Gereja, Badan Hukum, Surat pernyataan kepemilikan tanah dan beberapa syarat lainnya.

” Sebelumnya, Saat berkunjung ke Medan beberapa waktu yang lalu, Hadi Tjahjanto mengatakan penyerahan sertifikat rumah ibadah yang dilakukannya merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk menjaga tanah umat beragama dari gangguan mafia tanah yang jahat, Penyerahan sertipikat ini adalah juga bentuk perhatian kepada tanah umat supaya mendapat kepastian hukum dan perlindungan hukum sehingga umat dapat beribadah dengan nyaman,” ujar Menteri Hadi.
(Surya Damanik)