MK menilai bahwa ketentuan Presidential Threshold lebih cocok diterapkan dalam sistem parlementer, bukan sistem presidensial seperti yang dianut Indonesia.
Putusan ini juga didukung perbandingan dengan negara lain yang menganut sistem presidensial. MK mencatat bahwa di banyak negara, tidak ada ambang batas yang membatasi pencalonan presiden, sehingga lebih demokratis dan inklusif.
Partai Buruh menjadi salah satu pihak yang aktif dalam uji materi ini, mengajukan argumentasi yang lengkap dan terfokus. Sekjen Partai Buruh, Ferri Nuzarli, menyampaikan bahwa partainya sejak awal konsisten meminta pembatalan Presidential Threshold sebagai bentuk perjuangan terhadap hak politik rakyat.
Presidential Threshold hanya merupakan tambahan yang dibuat-buat dan tidak sesuai dengan semangat demokrasi. MK akhirnya mengabulkan permohonan ini karena jelas tidak ada dasar konstitusional untuk aturan tersebut,” ujar Said
Partai Buruh menyatakan siap mengajukan calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2029. Proses pencalonan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari masukan kader di tingkat bawah hingga penetapan calon oleh presidium partai.
“Kami memiliki prosedur yang tegas dalam menentukan siapa yang akan maju. Apakah kami akan berkoalisi atau maju sendiri, semua akan diputuskan melalui mekanisme internal yang demokratis. Yang pasti, Partai Buruh siap memimpin negeri ini,” tegas Said
Meski putusan MK ini memberi peluang lebih besar bagi partai-partai kecil, Said mengingatkan bahwa tantangan masih ada, termasuk resistensi dari partai-partai besar dan pengaruh politik uang. Namun, Partai Buruh optimis bahwa demokrasi yang lebih inklusif dan adil dapat terwujud dengan dihapusnya Presidential Threshold.
Dengan putusan ini, semua partai politik, termasuk partai kecil, memiliki hak yang sama untuk mengajukan calon. Hal ini diharapkan dapat memperkuat sistem politik Indonesia dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.**
(Report Ls)