Partai Buruh Sambut Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold, hasil pemeriksaan MK menunjukkan bahwa ketentuan Presidential Threshold tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi.
Jakarta, Indonesia jurnalis – Komite Eksekutif Partai Buruh yang di wakili Said Salahudin menyatakan sikap terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ketentuan Presidential Threshold. Putusan tersebut juga mempertimbangkan pandangan Partai Buruh yang disampaikan dalam proses persidangan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Ballroom Hotel Mega Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Said Salahudin mengapresiasi langkah MK yang memberikan perhatian terhadap partai-partai kecil. Ia menyoroti bahwa dalam persidangan, MK meminta pandangan dari sembilan partai, termasuk partai-partai nonparlemen.
“Partai-partai yang tidak memiliki kursi di DPR, termasuk Partai Buruh, diminta memberikan pendapat terkait Presidential Threshold. Sementara itu, partai-partai besar yang sudah diwakili di DPR tetap diundang untuk menyampaikan pandangan mereka,” ujar Said
Said, juga menyebut bahwa putusan ini memberikan peluang lebih besar bagi partai-partai kecil untuk berkontribusi dalam demokrasi, termasuk mengajukan calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2029.
Said, menjelaskan bahwa sikap partai-partai besar terhadap Presidential Threshold beragam. Partai Golkar, misalnya, tetap mendukung pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden, sementara PKS mengusulkan penurunan ambang batas menjadi 7–8 persen. Di sisi lain, Hanura mengusulkan penyesuaian angka ambang batas namun tetap mempertahankan sistem tersebut.
“Partai Buruh menjadi partai pertama yang secara tegas meminta MK untuk membatalkan Presidential Threshold melalui keterangan tertulis yang disampaikan dalam persidangan,” tambah Said
Dengan putusan ini, Partai Buruh menyatakan kesiapan untuk mengusung calon presiden atau wakil presiden sendiri pada Pemilu 2029. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran partai-partai kecil dalam kancah politik nasional.
Meski demikian, Said mengakui bahwa putusan ini kemungkinan akan memicu perdebatan lebih lanjut, terutama dari pihak pemerintah dan DPR yang selama ini mendukung pemberlakuan Presidential Threshold.
Hasil pemeriksaan MK menunjukkan bahwa ketentuan Presidential Threshold tidak memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi maupun risalah pembahasan amandemen UUD 1945. MK menemukan bahwa dalam risalah rapat amandemen UUD 1945, tidak ditemukan adanya pandangan atau kesepakatan dari fraksi-fraksi MPR yang menyatakan syarat pencalonan presiden harus berbasis kursi atau suara partai politik.
MK mencatat bahwa aturan yang diminta dalam UUD hanya menyangkut syarat personal calon presiden, seperti kewarganegaraan, usia, dan pendidikan, tanpa mencantumkan syarat ambang batas pencalonan.