Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber

Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber
Dari kiri Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn
Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber. “Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,”

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, mengajak kalangan akademisi dan praktisi hukum untuk berani melampaui pendekatan dogmatis dalam memandang algoritma. Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) ini menegaskan bahwa algoritma tidak boleh lagi diperlakukan sebagai entitas yang kebal hukum dengan dalih netralitas teknologi.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris menyusul kekhawatirannya terhadap perubahan mendasar dalam cara manusia mengonsumsi informasi. Jika sebelumnya proses kurasi dilakukan oleh redaktur atau editor dengan standar profesional, kini peran tersebut telah banyak diambil alih oleh algoritma.

“Teknologi tidak pernah netral. Ia membawa misi, desain, dan konsekuensi,” ujar Harris, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, ada sejumlah tantangan besar dalam menempatkan algoritma dalam kerangka hukum. Selama ini, algoritma cenderung berada dalam ruang impunitas yang sulit disentuh hukum. Tantangan tersebut mencakup aspek kausalitas, status subjek hukum, hingga yurisdiksi.

Terkait kausalitas hukum, Harris menjelaskan bahwa membuktikan algoritma sebagai penyebab langsung suatu tindakan, seperti kekerasan atau bunuh diri, bukan perkara mudah.

“Perusahaan teknologi akan selalu menunjuk pada ‘kehendak bebas’ korban atau pelaku sebagai intervening cause,” jelasnya.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa dalam perspektif psikologi dan neurosains, algoritma yang dirancang dengan teknik behavioral reinforcement  secara sistematis dapat mengikis rasionalitas pengguna.

Sementara itu, dari sisi status hukum, algoritma tidak memiliki kedudukan sebagai subjek hukum. Ia bukan manusia maupun badan hukum. Hal ini menjadi kendala dalam upaya hukum, khususnya gugatan perdata.

“Dalam ranah gugatan perdata, *class action* membutuhkan pihak tergugat yang jelas. Tanpa konstruksi yuridis yang memandang algoritma sebagai produk cacat dalam arti luas, korban hanya akan kesulitan memperoleh keadilan restitutif,” ungkap Harris.

Baca Juga  Terbongkar! Modus ‘Pembersihan Diri’, Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Tantangan berikutnya adalah yurisdiksi. Ia menilai, perusahaan pengembang algoritma umumnya berada di luar negeri, sehingga sulit dijangkau oleh hukum nasional, terutama di negara berkembang.

“Platform global sering berada di luar jangkauan hukum nasional. Akibatnya, meskipun ada upaya menggugat, eksekusi putusan kerap menjadi utopia,” ujarnya.

Harris juga menyoroti perbedaan mendasar antara algoritma dan objek hukum konvensional. Berbeda dengan produk seperti rokok, kosmetik, atau makanan yang memiliki entitas produsen yang jelas, algoritma bersifat dinamis dan tidak berwujud.

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *