Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber

Mendesak Regulasi Algoritma, Harris Arthur Hedar: Hukum Harus Hadir di Ruang Siber
Dari kiri Ketua Umum PERADI Profesional Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang didampingi Sekretaris Jenderal PERADI Profesional Prof. Dr. H. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn

“Algoritma bukan barang dalam pengertian klasik. Ia adalah sistem atau *black box* yang terus berkembang secara dinamis,” katanya.

Ia pun mempertanyakan siapa yang harus bertanggung jawab ketika algoritma di media sosial mendorong perilaku berbahaya, seperti kekerasan dalam rumah tangga akibat paparan konten misoginis, atau mendorong remaja mengakses konten pro-anoreksia hingga berujung bunuh diri.

“Hukum acara kita mengenal class action, tetapi syarat utamanya adalah identitas tergugat yang jelas serta hubungan kausalitas yang tegas. Di sinilah kompleksitas persoalan ini,” paparnya.

Lebih lanjut, Harris menyinggung bahwa saat ini algoritma seolah berada dalam “ruang kebal hukum”, diperkuat oleh regulasi seperti Section 230 di Amerika Serikat maupun prinsip  intermediary liability di sejumlah negara.

“Mereka berargumen hanya sebagai saluran, bukan penerbit konten,” ujarnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Harris menawarkan sejumlah langkah. Salah satunya adalah memperluas interpretasi kealpaan berat (gross negligence) dalam hukum perdata.

“Jika platform mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa desain algoritmanya berpotensi memicu polarisasi ekstrem atau kekerasan, namun tetap mengejar engagement demi keuntungan, maka itu merupakan kealpaan yang menimbulkan kerugian massal,” tegasnya.

Ia juga mendorong agar algoritma direkonseptualisasi sebagai produk dalam kerangka product liability. Meski tidak berwujud, algoritma dinilai sebagai komoditas dalam ekonomi perhatian (attention economy) yang dapat memiliki cacat desain (design defect).

“Gugatan class action dapat diarahkan kepada korporasi di balik algoritma dengan menggunakan teori design defect, sebagaimana pada produk berbahaya lainnya,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Harris menegaskan bahwa upaya menggugat algoritma bukanlah bentuk penolakan terhadap inovasi teknologi. Sebaliknya, hal tersebut merupakan langkah untuk mengembalikan fungsi hukum sebagai pelindung keadilan.

“Saatnya hukum hadir sebagai panglima di ruang siber, memastikan inovasi teknologi berjalan selaras dengan martabat manusia dan nilai-nilai keadilan,” tandasnya.*

Baca Juga  BNN Gerebek Gudang 3,37 Ton Narkoba dari Thailand di Gresik

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *