Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak, Mayoritas WNA

Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak, Mayoritas WNA
Penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.(Istimewa)
Ditjen Gakkum ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak, Mayoritas WNA

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) menetapkan 26 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.

Penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum para pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM, Jeffri Huwae, menjelaskan bahwa para tersangka diduga memiliki peran yang berbeda-beda dalam mendukung operasional penambangan tanpa izin. Peran tersebut meliputi penyediaan akses jalan menuju lokasi tambang, pembangunan kolam penampungan dan fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium penyulingan emas, pelaksanaan kegiatan pengolahan hasil tambang, hingga penyediaan berbagai sarana pendukung lainnya.

Menurut Jeffri, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan,” ujar Jeffri dalam siaran pers yang dikutip pada Sabtu (27/6).

Dari 26 tersangka yang telah ditetapkan, dua orang merupakan warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 24 lainnya merupakan warga negara asing (WNA).

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *