Saat ini, satu tersangka WNI ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara satu WNI lainnya belum menjalani penahanan. Adapun dari 24 tersangka WNA, sebanyak 12 orang ditahan di Rumah Tahanan Ambon. Sementara 12 WNA lainnya diketahui berada di luar wilayah hukum Indonesia dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM bekerja sama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli. Pemeriksaan tersebut melibatkan berbagai instansi, di antaranya Pemerintah Provinsi Maluku, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, serta Kodam XV/Pattimura.
Selain itu, penyidik juga melakukan penyegelan serta penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal, yakni di kawasan Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengganggu ketertiban hukum di sektor pertambangan.*
(Redaksi)




