Terbongkar! Modus ‘Pembersihan Diri’, Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
SERANG BANTEN, Indonesia jurnalis -Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melalui Subdit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tengah menangani kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di wilayah Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada April 2026, serta informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan Laporan Polisi pada bulan April 2026 serta informasi dari masyarakat, peristiwa ini bermula pada Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berinisial MY yang berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar latihan silat di kampung setempat, dengan modus menawarkan pembersihan diri kepada para korban,” jelasnya, Senin (06/04).
Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan, pelaku diduga telah menjalankan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus yang sama.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku mulai beraksi sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati. Namun, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Dari hasil pemeriksaan sementara, terdapat 5 korban di bawah umur, terdiri dari 3 korban persetubuhan dan 2 korban perbuatan cabul,” lanjutnya.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarganya, melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak kepolisian pada 3 April 2026.




