Terbongkar! Modus ‘Pembersihan Diri’, Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Terbongkar! Modus ‘Pembersihan Diri’, Pelatih Silat di Serang Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada April 2026

Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.

Kombes Pol Maruli juga mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.*

(PB/Red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Pengemudi Ojek Diserang di Paniai, Satgas Damai Cartenz Bergerak Cepat Pelaku Masih Diburu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *