Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain fotokopi Kartu Keluarga, akta kelahiran, kwitansi visum et repertum, kain, minyak urut, ember, dan gayung.
Kombes Pol Maruli juga mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada tersangka.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 KUHPidana dan atau Pasal 414 KUHPidana dan atau Pasal 415 KUHPidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ujarnya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan dugaan tindak pidana, khususnya yang menyasar perempuan dan anak, melalui layanan Call Center 110.*
(PB/Red)




