MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru

MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru
(Gambar tangkapan layar) Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dibatalkan oleh MK
MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru

JAKARTA, Indonesia jurnalis – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti dugaan dihidupkannya kembali sejumlah pasal yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023. Isu tersebut mencuat dalam sidang uji materi KUHP yang digelar pada Senin (13/4/2026).

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dibatalkan oleh MK. Ia menilai, beberapa ketentuan yang saat ini diuji memiliki kemiripan dengan pasal yang sebelumnya telah diputuskan oleh Mahkamah.

“Sebagian yang dimohonkan oleh para pemohon itu, Mahkamah sudah pernah memutuskan dulu, ini dihidupkan kembali oleh pembentuk undang-undang,” kata Saldi Isra.

MK pun meminta penjelasan dari DPR dan pemerintah terkait alasan dimasukkannya kembali ketentuan tersebut dalam KUHP yang baru. Saldi menegaskan pentingnya transparansi dalam proses pembentukan norma tersebut.

“Tolong kami disampaikan itu rekaman (penjelasan dibentuknya kembali pasal) itu secara real,” ujarnya dalam sidang.

Sorotan serupa juga disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ia menyinggung ketentuan dalam Pasal 237 KUHP yang dinilai memiliki kemiripan substansi dengan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009, yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK.

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Survei Sebut ASDP Sukses Kelola Mudik Lebaran 2026, Ini Penjelasanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *