MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru

MK Soroti Dugaan “Kebangkitan” Pasal Inkonstitusional dalam KUHP Baru
(Gambar tangkapan layar) Saldi Isra mempertanyakan langkah pembentuk undang-undang yang dinilai kembali memasukkan norma yang pernah dibatalkan oleh MK

Dalam perkara yang teregister dengan nomor 27/PUU-XXIV/2026, Arsul menilai pasal tersebut kembali muncul dengan redaksi berbeda, meskipun substansinya dianggap serupa.

“Jadi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan memang Pasal 69 huruf c UU 24/2009 ini kemudian dinyatakan inkonstitusional. Nah, ini saya mohon penjelasan yang dari Presiden (pemerintah), mengapa ini kemudian ya, ada di dalam Pasal 237 huruf c?” ucap Arsul.

Adapun pasal yang dipersoalkan berkaitan dengan ketentuan pidana bagi pihak yang menggunakan lambang negara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mahkamah menilai, penjelasan dari pembentuk undang-undang menjadi hal krusial, mengingat KUHP baru disusun sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang diharapkan mencerminkan nilai-nilai hukum setelah Indonesia merdeka.*

(Redaksi)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Halalbihalal MUI 1447 H Jadi Momentum Penguatan Ukhuwah dan Kepedulian Global

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *