PARTAI  

Partai Ummat Temui KPU Jelaskan E-Voting Berbasis Blockchain

20220614 210624

Setelah presentasi sekitar 30 menit, komisioner Idham Holik memberikan tanggapan dan mengatakan bahwa secara pribadi dia sangat tertarik dengan teknologi blockschain namun untuk menerapkannya di tanah air perlu perangkat Undang-Undang.

 

Idham mengatakan Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa cara pemilu yang telah ditetapkan adalah dengan cara mencoblos.

 

Menanggapi penjelasan Idham, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani yang hadir dalam pertemuan tersebut meminta agar KPU mempelajari secara seksama teknologi e-voting berbasis blockchain yang membawa banyak keuntungan dan mengajak semua komponen bangsa agar sama-sama menggunakan teknologi ini.

 

“Demi bangsa dan negara, mari kita gunakan blockchain. Meskipun KPU hanya menjadi pelaksana pemilu, namun alangkah baiknya KPU juga proaktif berkomunikasi dengan berbagai pihak dan meyakinkan mereka agar teknologi ini bisa digunakan segera,“ kata Buni Yani.

 

Buni Yani melanjutkan kebijakan mengenai diterapkannya blockchain ini adalah persoalan political will yang terpulang kembali ke pemerintah dan DPR. Bila pemerintah dan DPR sepakat, mereka bisa mengamandemen Undang-Undang Pemilu.

Partai Ummat Temui KPU Jelaskan E-Voting Berbasis Blockchain

Partai Ummat siap mendampingi KPU untuk menjelaskan ke berbagai pihak mengenai teknologi blockchain ini. “Untuk bangsa dan negara, insya Allah kita akan memberikan yang terbaik. Partai Ummat akan selalu hadir untuk kemaslahatan banyak orang,“ pungkas Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi.(red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Partai Masyumi Kunjungi KPU Untuk Mendaftar Sebagai Peserta Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "