Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar

Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar
Pejabat Gubernur itu ya Asn Plus , Masa Jabatan PJ Gubernur Banten, Al Muktabar

2. Belum adanya Program yang jelas terkait Rencana Pengelolaan Stadion Olahraga “BIS” (Banten International Stadium) ke depan — yg telah diresmikan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH), pada 9 Mei 2022 lalu. Apakah akan dikelola oleh Dinas PKPR (Perumahan dan Kawasan Pemukiman Rakyat) atau Dispora (sebagaimana pengelolaan Stadion Maulana Yusuf oleh Disparpora Kota Serang) atau dikelola oleh suatu UPT (Unit Pelaksana Khusus) sebagaimana dilakukan Kemensesneg RI terhadap Area Gelora Bung Karno, Jakarta) atau dikerjasamakan dengan Pihak Swasta. Tidak perlu berlarut-larut. Jangan sampai nanti gedung yg megah dan mewah itu malah diisi Kelelawar dan tikus;

 

3. Hingga kini belum dilakukan Mutasi, Promosi atau Demosi terhadap para Pejabat dan Pegawai di lingkungan Pemprov Banten. Bagaimana akan mampu bekerja efektif dan efisien kalo “kabinetnya” saja belum jelas? Apabila masalahnya pada belum adanya Perda Tentang SOTK (Baru) — sebagai pengganti Peda SOTK Tahun 2016 — ya terus lakukan pendekatan dan pemahaman kepada Pimpinan2 Parpol, khususnya Parpol yg masing2 memiliki Kursi di DPRD Banten(85 Kursi). Para Pimpinan dan Anggota DPRD Banten pasti tunduk dan taat atas perintah Partainya masing2. Komposisi Jumlah Anggota DPRD Banten Hasil Pileg 2019 kemarin adalah : P Gerindra (16 Kursi), PDIP (13), P Golkar (11), PKS (10), P Demokrat (9), PKB (7), PAN (6), PPP (5), Nasdem (4), serta PSI, P Berkarya dan P Hanura masing2 satu Kursi. Saya sempat mendengar dari beberapa sumber yg layak dipercaya bahwa DRAFT Usuan Raperda Tentang SOTK Baru itu telah “ngelumbuk” di meja Pimpinan DPRD (atau Pimpinan Komisi I) sejak bulan Juli 2022 kemarin;

 

4. Hingga diselenggarakannya Pemutakhiran Data oleh Pemerintah Pusat saat ini, pihak Pemprov Banten belum menyampaikan sikap yg jelas atas tuntutan Pegawai Non -ASN (Tenaga Honorer) yg berjumlah sekitar 17.000 Orang itu. Apakah akan diangkat menjadi ASN atau PPPK secara bertahap — dengan melalui testing atau tanpa testing? Atau akan ada pengurangan jumlah Tenaga Honorer, atau rencana lain? Baru pihak Pemkot Serang dan Pemkot Cilegon yang tegas2 menolak dihapuskannya Tenaga Honorer itu. Atas Instruksi dari Pusat kini pihak BKD Banten bersama OPD-OPD di Pemprov Banten tengah melakukan Pemutakhiran Data (up dating) Honorer, dengan dampingan oleh pihak Inspektorat Banten. Anehnya, selama ini data Honorer di Pemprov Banten selalu tidak sinkron antara data yg ada di BKD Banten dengan data yg ada di OPD-OPD, utamanya dengan data di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;

Baca Juga  Tragedi Kecelakaan Minibus N-1475-WU Akibatkan Empat Korban Tewas

 

5. Beberapa bulan lalu Presiden Jokowi telah berkunjung ke Pasar Baros, Kab Serang. Pada kesempatan itu Presiden Joko Widodo menyatakan akan merevitalisasi Pasar Baros dengan Biaya sekitar Rp 47 Milyar. Selain itu, untuk mengatasi kemacetan pada ruas jalan Serang – Pandeglang, juga akan dilakukan Pelebaran Ruas Jalan Pal Lima – Pal Batas Serang – Pandeglang dengan biaya Rp 500 Milyar. Kedua Proyek tersebut akan dikerjakan oleh pihak Kemen PUPR RI. Terkait hal ini pun belum terdengar bagaimana Rencana Tindak Lanjut dari Pemprov Banten (bekerjasama dengan pihak Pemkab Serang);

 

6. Pelaksanaan PPDB SMAN Tahun Pelajaran 2022/2023 telah berlangsung tidak tertib, utamanya di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Hingga kini belum terdengar adanya pemberian sanksi atau hukuman bagi para pelanggarnya. Rencana Program SMAN Metaverse atau SMAN Terbuka (yang “nempel” di 16 SMAN Se-Banten) hanya sekadar angin lalu belaka.

 

7. Dan seterusnya hingga saat ini sebagian Warga Banten menilai kinerja Al Muktabar baru sebatas sebagai ASN : bekerja sesuai rutinitas, sebagaimana sikap dan tindakan ASN pada umumnya. Belum menunjukan kinerja sebagai “Pejabat Politik”.

 

Padahal Al Muktabar juga pasti sangat tahu tentang salahsatu perbedaan prinsipil antara ASN dengan Pejabat Politik. ASN wajib taat, patuh dan tunduk kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku DAN kepada Perintah atau Arahan Atasan. Hampir2 tidak boleh berkreasi. Sedangkan seorang Pejabat Politik adalah mereka yang HARUS TUNDUK kepada KEHENDAK Rakyat Mayoritas — selain taat, tunduk dan patuh terhadap segala Peraturan Perundang-undangan yg berlaku. Itu sebabnya Pejabat Politik (termasuk PJ Gubernur Banten) memiliki Hak Legislasi, Hal Budgeting serta berwenang mengelola Dana Kedaruratan, Dana Tidak Tersangka (Kontingensi).

Baca Juga  Poster Ganjar Pranowo di Yogyakarta Dicopot Satpol PP, Ini Alasannya 

 

Apabila timbul suatu masalah maka bagi seorang ASN tinggal melihat apakah ada alas hukumnya, ada perintah atasannya atau ada anggarannya atau tidak? Contoh : saat terjadi Jembatan ambruk atau Jalan amblas di suatu daerah di Banten. Kalo tidak ada dasar dan anggarannya ya cukup dengan cara “membiarkan” saja. Sedangkan bagi seorang Pejabat Politik akan kreatif dalam menangani masalah Jembatan dan Jalan yang rusak itu. Misalnya, apakah perlu dibuat Perda Baru, Pergub Baru? Atau apakah cukup menggunakan Dana Rutin atau menggunakan Dana Kebencanaan? Atau perlu mengajukan Anggaran Kebencanaan kepada Pemerintah Pusat? Atau sejumlah tindakan nyata lainnya!

 

Jadi, PJ Gubernur Banten, Pak Al Muktabar, ke depan jangan hanya bersikap dan bertindak sebagai sekadar ASN (yg terjebak rutinitas : datang – kerja – pulang) tapi harus ada PLUS-nya yakni sebagai PEJABAT POLITIK — dengan segala Tupoksi, Tanggung Jawab, Hak, dan Kewenangan yg melekat di dalam jabatan PJ Gubernur itu.

 

Jadilah PJ Gubenur yang luar biasa (to be another), jangan sekadar menjadi PJ Gubernur yang “Biasa2 saja” (to be either)!!!

 

Selamat memperingati Hari Jadi Provinsi Banten Ke-22 (tgl 4 Oktober 2022 nanti)! Semoga Banten menjadi lebih Maju, Makmur dan Sejahtera secara Berkeadilan!

 

(H. AKHMAD JAJULI, Warga Banten, Jakarta, 30 September 2022).

Redaksi
Author: Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

" Anda tidak dapat menyalin konten halaman ini "