Pelaku Pengedar Obat Daftar G Berbahaya Tanpa Izin Berhasil di Bekuk Polisi

Pelaku Pengedar Obat Daftar G Berbahaya Tanpa Izin Berhasil di Bekuk Polisi
Dari hasil penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa, 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl dan 121 butir Alprazolam.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie, menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” ujarnya.*

(Pm/red)

Redaksi
Author: Redaksi

Baca Juga  Polisi Amankan Pria Diduga Curi Barang dari Mobil Box SAP Express di Cilincing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *