“Meski Korea dan Jepang protes keras kebijakan pelarangan ekspor batu bara, seharusnya pemerintah tidak boleh goyah. Ini menyangkut hajat rakyat banyak bahwa kebijakan dibuat demi menyelamatkan ketahanan energi nasional yang lagi krisis. Ini bisa negara kita dinilai oleh negara luar sebagai negara tidak punya prinsip,” kata Aznil Tan dengan nada kecewa.
Atas pencabutan larangan ekspor batu baru, pemerintah akan melakukan evaluasi atas pembukaan kembali ekspor batu bara. Tim lintas kementerian dan lembaga (Kemendag, Kemenko Marves, Kemen ESDM, dan PLN) melakukan evaluasi pada perusahaan batu bara yang tidak memiliki kerja sama dengan PLN serta jenis batu bara yang dibutuhkan PLN.
Aznil Tan mendorong pemerintah untuk melakukan hilirisasi, selain evaluasi untuk pemenuhan kebutuhan batu bara buat PLN.
“Tidak cukup evaluasi untuk pemenuhan kebutuhan pada PLN saja. Kebodohan kita selama ini dalam pengelolaan sumber daya alam adalah tidak melakukan hilirisasi pada semua komoditi kita miliki,” jelas Aznil Tan.
Dia lebih lanjut menyampaikan langkah hilirisasi pada sumber daya alam Indonesia bertujuan untuk peningkatan pendapatan fiskal dan devisa negara dibandingkan daripada menjualnya secara raw material.
“Kita ini seperti bangsa primitif yang menjual sumber daya alamnya berupa raw material. Hilirisasi ini penting dan harus menjadi rekomendasi yang mesti dikeluarkan oleh Tim lintas kementerian dan lembaga tersebut. Hilirisasi hasil tambang terbukti menaikkan GDP kita dan membawa efek domino pada peningkatan daya ekonomi kita,” tambah Aznil Tan.(red)