Pemerintah Ingatkan Publik Waspada, Hotel Sultan sejak 2023 Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco atas lahan tempat berdirinya Hotel Sultan telah berakhir demi hukum
Jakarta, Indonesia jurnalis – The Sultan Hotel & Residence (Hotel Sultan) masih menawarkan layanan sewa kamar hotel hingga unit apartemen kepada masyarakat luas. Padahal, tanah dan bangunan yang ditempati merupakan Barang Milik Negara (BMN) dan saat ini dalam proses pengambilalihan oleh pemerintah, menyusul terbitnya teguran atau aanmaning dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada PT Indobuildco selaku pengelola lama.
Pantauan di sejumlah platform pemesanan hotel daring (online travel agent/OTA) serta portal properti menunjukkan bahwa Hotel Sultan masih menjalankan aktivitas komersial yang berpotensi menimbulkan kerugian hukum bagi konsumen. Bagi masyarakat yang merasa khawatir atau telah terlanjur melakukan transaksi dan ingin mengadukan permasalahan tersebut, pemerintah telah membuka Posko Pelayanan Alih Kelola Blok 15GBK sejak Rabu (4/2).
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi Afif Kusumo, mengimbau masyarakat untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian sebelum melakukan transaksi dengan manajemen Hotel Sultan saat ini.
“Kami hanya ingin mengayomi dan memastikan agar masyarakat tidak terjebak dalam risiko hukum di kemudian hari. Sangat disayangkan jika masyarakat tetap bertransaksi untuk agenda masa depan di tempat yang legalitas usahanya sudah dicabut oleh negara,” kata Rakhmadi dalam keterangan tertulis, Jumat (6/2/2026).
Pemerintah menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah lama tidak memiliki perizinan untuk memanfaatkan ruang di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Sejak Oktober 2023, setidaknya telah terbit tiga surat keputusan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia yang mencabut legalitas usaha tersebut.
Keputusan tersebut masing-masing dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang membatalkan seluruh Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKKPR) milik PT Indobuildco. Dalam surat-surat itu, pelaku usaha diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan pemanfaatan ruang dan perizinan berusaha karena dinyatakan tidak lagi berlaku.
Dari sisi hukum, Kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto, menegaskan bahwa operasional hotel maupun apartemen wajib didasarkan pada izin pemanfaatan ruang serta perizinan berusaha yang sah. Perintah penghentian kegiatan pemanfaatan ruang terhadap PT Indobuildco merupakan perintah hukum yang bersifat mengikat, bukan sekadar imbauan administratif.
“Legalitas adalah nafas dari setiap entitas bisnis. Dengan izin pemanfaatan ruang yang telah dibatalkan, seluruh legitimasi usaha Hotel Sultan otomatis sudah hilang secara hukum. Apakah kegiatan bisnis dapat dianggap sah jika surat-surat dasarnya seperti KKKPR untuk Hotel Bintang, Apartemen Hotel, hingga Real Estat sudah dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pemerintah Republik Indonesia?” ujar Kharis.




